Murung Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya telah menerima tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dari pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2024. Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran dari Pemkab Murung Raya dan tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Likon SH MM, yang memimpin rapat tersebut, mengapresiasi kinerja pihak eksekutif yang terus melakukan pembenahan dan perbaikan dalam kinerja dan kedisiplinan, serta berinovasi untuk mencapai target pembangunan daerah. “Hasil kerja tim dari pihak eksekutif ini kita apresiasi, terbukti dengan diserahkannya tiga buah Raperda ini. Sebagai pihak legislatif, kami akan melakukan evaluasi atas dokumen ini,” ujar Likon.
Sementara itu, Pj Bupati Murung Raya, Hermon, menjelaskan bahwa tiga dokumen Raperda tersebut meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hermon menegaskan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2023 telah berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP, dengan harapan untuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dia juga menjelaskan bahwa RPJPD bertujuan untuk mempersiapkan landasan bagi pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak November 2024.
“Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman ini penting untuk memastikan masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan,” tutup Hermon.