BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 113 Kg Ganja Asal Thailand, Dua Tersangka Ditangkap
Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dari Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat total 113,65 Kg. Operasi ini berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS dan MM di dua lokasi terpisah, yakni Bekasi dan Jakarta Timur.
Ganja asal Thailand, yang dikenal sebagai Negeri Gajah Putih, diselundupkan ke Indonesia dengan cara disembunyikan dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. Rencananya, ganja beraroma khas ini akan transit di Indonesia sebelum dikirim ke Liverpool, Inggris.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Thailand pada Rabu (24/7). Tim Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Tim BNN untuk memeriksa paket tersebut.
Pada Kamis (25/7), sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan berhasil menangkap AS saat mengambil paket di gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tim kemudian melakukan pengiriman terkendali ke Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil menangkap MM, pemilik PT. CAS, perusahaan penerima barang impor tersebut. Barang bukti yang disita berupa lima karung yang berisi sepuluh bed cover dengan total 60 bungkus ganja Thailand seberat 31.884 gram.
Dari pengakuan AS, penggeledahan dilakukan di sebuah ruko di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan anjing pelacak Bea dan Cukai, ditemukan 32 kardus berisi 154 bungkus ganja Thailand seberat 81.773 gram. Total barang bukti ganja yang disita mencapai 113.657 gram.
Hasil interogasi terhadap AS dan MM mengungkapkan bahwa ganja ini dikirim oleh seseorang berinisial BN, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwenang.
Kerja sama antara BNN dan Bea Cukai ini berhasil menyelamatkan sekitar 56.828 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
AS dan MM dihadapkan pada ancaman hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.