KaltengPalangka RayaPemkot Palangka Raya

Perda Pajak Daerah: Landasan Kuat untuk Meningkatkan Pendapatan Kota Palangka Raya

Palangka Raya – Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat untuk Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memungut pajak dan retribusi daerah. Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, saat membuka acara sosialisasi Perda tersebut di Aquarius Boutique Hotel pada Senin (5/8/2024).

Dalam sambutannya, Arbert menjelaskan bahwa perda ini diharapkan bisa menjadi pedoman yang jelas dan efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi. “Untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah, sosialisasi yang berkelanjutan sangat penting, baik untuk petugas yang menjalankan aturan maupun untuk wajib pajak,” ungkapnya.

Arbert juga menekankan pentingnya sosialisasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan peraturan. Dia mengajak masyarakat untuk aktif, patuh, dan membayar pajak serta retribusi tepat waktu. “Uang dari pajak dan retribusi akan kembali dalam bentuk fasilitas publik yang bisa dinikmati oleh semua orang,” katanya.

“Saya mengajak semua wajib pajak untuk aktif dan tepat waktu dalam membayar pajak dan retribusi daerah,” tambahnya. Arbert berharap dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2024, Kota Palangka Raya bisa menjadi kota yang lebih maju, kuat, dan sejahtera bagi semua warganya. (wartakalteng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *