Murung Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2024, pada Selasa (13/8). Rapat ini bertujuan untuk penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon, dihadiri oleh Pj Sekda Rudie Roy, anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya. Likon menyampaikan bahwa agenda rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang telah disepakati bersama.
Salah satu agenda penting dalam rapat ini adalah penandatanganan keputusan DPRD mengenai Raperda RPJPD tahun 2025-2045 dan penyampaian materi sidang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2024.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, Rumiadi, menjelaskan bahwa sistem perencanaan nasional merupakan satu kesatuan proses yang melibatkan semua unsur penyelenggaraan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah. Rumiadi menekankan bahwa RPJPD Kabupaten Murung Raya akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah selama lima tahun ke depan.
“Rencana pembangunan jangka panjang daerah ini memuat visi, misi, dan arah pembangunan yang selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya.
RPJPD Murung Raya bertujuan untuk menciptakan Kabupaten yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan, sesuai dengan filosofinya sebagai “tanah malai tolung lingo,” yang berarti tanah yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik.