Palangka Raya – Setelah menyampaikan Pidato Penjelasan/Jawaban Gubernur pada Rapat Paripurna ke-14, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo kembali hadir dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (19/8/2024) sore.
Rapat Paripurna ke-15 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H. Abdul Razak, dengan agenda mendengarkan Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalteng atas Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD mengenai Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam pidato Gubernur yang dibacakan Wagub H. Edy Pratowo, disebutkan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam perencanaan dan penganggaran daerah. “Proses ini telah melalui pembahasan yang potensif serta kajian dan koreksi dari dewan yang terhormat. Selanjutnya, Perubahan APBD ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” jelasnya.
Wagub menambahkan bahwa seluruh kebijakan anggaran dalam Perubahan APBD Tahun 2024 dirancang untuk mendukung program kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Penyusunan dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang baru.
Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Daerah akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD. Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) akan menjadi acuan operasional bagi masing-masing satuan kerja.
Wagub juga mengingatkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan anggaran. “Dana harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pencapaian hasil yang maksimal,” tandasnya.
Rapat Paripurna ke-15 dihadiri oleh anggota Forkopimda Provinsi Kalteng, staf ahli gubernur, asisten Setda, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, perguruan tinggi, perbankan, BUMN/BUMD, tenaga ahli DPRD, pemuka masyarakat, serta pimpinan partai politik dan organisasi kemasyarakatan. (wartakalteng)