OJK Fasilitasi Pertemuan Manajemen Jiwasraya dan Pemegang Polis yang Tolak Restrukturisasi
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi polis. Pertemuan ini dilakukan di Kantor OJK pada Selasa (20/8) dan dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pemegang polis yang tidak setuju dengan restrukturisasi untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada manajemen Jiwasraya.
Dalam pertemuan itu, OJK menekankan pentingnya pelindungan konsumen, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara pemegang polis yang menerima maupun menolak restrukturisasi.
Rizal menegaskan bahwa OJK menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pemegang polis yang menggugat Jiwasraya. Ia juga menyatakan bahwa hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi dan polis mereka telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Pada pertemuan tersebut, para pemegang polis mendesak manajemen Jiwasraya untuk segera menyelesaikan pembayaran dana yang telah diputuskan pengadilan. OJK mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan mematuhi peraturan yang berlaku.