Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menyampaikan bahwa pendaftaran untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kalteng, Jalan Jendral Sudirman, Palangka Raya.
“Pendaftaran dibuka pada 27-28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WIB,” ungkap Sastriadi dalam konferensi pers, Sabtu (24/8/24).
Syarat pencalonan mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi perolehan suara sah minimal 10 persen dari total suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalteng 2024, yaitu sebesar 137.725 suara.
DPT Pemilu 2024 mencatat sebanyak 1.935.116 pemilih dengan jumlah suara sah sebanyak 1.377.243 suara. Informasi lengkap terkait persyaratan lainnya dapat diakses melalui peraturan KPU dan media sosial resmi KPU.
“Detail persyaratan dapat dilihat di media sosial resmi KPU,” tandas Sastriadi.