DPRD Kalteng Resmi Tutup Masa Sidang II 2024, Sahkan 6 Raperda Menjadi Perda
Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menutup masa sidang II tahun sidang 2024 dalam rapat paripurna ke-16 di gedung DPRD Kalteng, Senin (26/8/2024). Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, menyampaikan bahwa selama masa sidang ini, DPRD bersama pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai agenda penting.
Salah satu pencapaiannya adalah menyetujui dan mengesahkan enam rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), yang kini menunggu proses registrasi di Kementerian Dalam Negeri.
Beberapa perda yang disetujui antara lain terkait perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjaminan kredit daerah, Bank Pembangunan Daerah, dan Banama Tingang Makmur menjadi perusahaan perseroan daerah. Selain itu, juga disahkan perda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, serta pertanggungjawaban dan perubahan APBD Kalteng.
Wiyatno juga menyebutkan bahwa ada dua raperda yang masih dalam proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, yaitu tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan.
DPRD Kalteng juga terus membahas sebelas raperda lainnya, termasuk penyelesaian sengketa pertanahan dan pengelolaan pertambangan mineral. Di bidang anggaran, mereka telah membahas pertanggungjawaban APBD 2023 dan perubahan APBD 2024, serta memulai pembahasan APBD 2025.