Ketua Sementara DPRD Kalteng Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Menjalankan Tugas
Palangka Raya – Ketua Sementara DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab pimpinan sementara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Arton menyatakan bahwa peran pimpinan sementara mencakup memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun tata tertib DPRD, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Dalam pidatonya pada Rabu (28/8/24), Arton menekankan pentingnya kerjasama yang harmonis antara anggota DPRD dan sekretariat DPRD Kalteng untuk menjalankan tugas tersebut.
“Kami memohon partisipasi dari seluruh anggota DPRD dan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arton menjelaskan bahwa DPRD Kalteng harus mampu menjalankan fungsinya sebagai mitra pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan demi memenuhi aspirasi masyarakat.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan mendukung upaya ini demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.