Bandar Narkoba Buron, Saleh, Diringkus BNN di Palangka Raya setelah Pelarian Panjang
Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap buronan narkoba, Salihin alias Saleh (39), seorang bandar besar yang bersembunyi di kampung yang diduga sebagai sarang narkoba di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (10/9/24) di rumah Saleh di Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut.
Saleh sebelumnya terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 202,8 gram, yang ditangkap oleh BNN pada tahun 2021. Meskipun sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri, pada putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 25 Oktober 2022, Saleh dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, sebelum dieksekusi, Saleh berhasil melarikan diri.
Setelah pencarian intensif oleh BNN, pada 2 September 2024, tim kembali mendeteksi lokasi persembunyian Saleh di Kampung Puntun, namun ia berhasil meloloskan diri. Pada 4 September, informasi terbaru mengungkap keberadaannya di sebuah rumah di Jalan Rindang Banua. Dalam penangkapan tersebut, Saleh mencoba kabur dan bersembunyi di semak belukar sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas.
Selain Saleh, seorang terduga berinisial M alias U, yang berperan sebagai penjaga rumah persembunyian, turut ditangkap oleh BNN. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 902 juta yang diduga berasal dari hasil aktivitas narkoba.