KPU Kalteng Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Jadi KPPS pada Pilkada Serentak 2024
Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka kesempatan seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, pada konferensi pers di Palangka Raya, Selasa (17/9/2024).
“Selama memenuhi persyaratan yang berlaku, penyandang disabilitas dapat berpartisipasi sebagai KPPS,” kata Harmain. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen KPU dalam memberikan hak dan kewajiban yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.
Pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung mulai 17 September hingga 28 September 2024. KPU Kalteng memerlukan 30.660 anggota KPPS untuk mengisi 4.380 TPS di seluruh Kalimantan Tengah.
Seleksi administrasi berlangsung dari 18 hingga 29 September, dengan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 30 September hingga 2 Oktober. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilakukan pada 7 November 2024.