KPU Kalteng Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye kepada Tim Pasangan Cagub
Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi terkait peraturan kampanye dan dana kampanye kepada tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Rabu (18/09/2024), di Kantor KPU Kalteng. Sosialisasi ini dihadiri oleh tim dari masing-masing kandidat.
Anggota KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, menyampaikan bahwa setiap tim kandidat harus memahami regulasi yang berlaku, termasuk jadwal kampanye yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Mekanisme kampanye, termasuk lokasi dan alat peraga, masih dalam proses penyusunan dan akan ditetapkan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Kepemiluan, Dwi Swasono, menjelaskan pentingnya pengelolaan dana kampanye sesuai dengan Undang-Undang No. 10 tahun 2016.
Dana kampanye harus disimpan di rekening khusus dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi, termasuk larangan berkampanye hingga pembatalan penetapan sebagai pasangan calon terpilih jika tidak memenuhi pelaporan atau melampaui batas pengeluaran.