Edy Pratowo Terima Surat Cuti untuk Ikut Pilkada Kalteng 2024
Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, mengumumkan bahwa ia telah menerima surat cuti untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Sudah keluar surat cutinya dari Kemendagri, kemarin diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ujar Edy Pratowo usai mengikuti deklarasi pemilu damai di Bundaran Besar Palangka Raya pada Selasa, 24 September 2024.
Dalam surat tersebut, Edy Pratowo dinyatakan cuti selama masa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng, yang berlaku dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Sebagai informasi, Edy Pratowo maju dalam kontestasi Pilkada Kalteng berpasangan dengan Agustiar Sabran, yang merupakan kakak kandung Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.
Sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini menjabat dan akan maju kembali pada Pilkada 2024 diwajibkan untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
CLTN adalah jenis cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, di mana selama cuti tersebut, PNS tidak menerima gaji dan tunjangan dari negara. Cuti ini biasanya diajukan untuk keperluan mendesak atau alasan pribadi.
Durasi CLTN dapat bervariasi dan bisa berlangsung hingga beberapa tahun, namun setelah masa cuti berakhir, PNS diharapkan kembali ke jabatannya atau jabatan setara. Cuti ini memerlukan persetujuan dari atasan dan tidak memengaruhi status kepegawaian secara permanen, meskipun ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.