Gugatan Wanprestasi Yudi Dinilai Salah Alamat oleh Kuasa Hukum Agustiar Sabran
Palangka Raya – Kuasa hukum Agustiar Sabran, Jeffriko Seran, menegaskan bahwa gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Yudi, pemilik usaha baliho, dianggap salah alamat. Penegasan ini disampaikan dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu (25/9/24) yang mengagendakan persiapan mediasi.
Menurut Jeffriko, gugatan tersebut muncul setelah pemasangan baliho dan spanduk Agustiar Sabran di beberapa lokasi di Kalimantan Tengah, yang diatur oleh stafnya, SW, yang kemudian mengalihkan tugas kepada pihak ketiga, YU.
Ia menegaskan bahwa Agustiar Sabran telah melunasi seluruh pembayaran, lengkap dengan kwitansi, kepada YU. Oleh karena itu, pihak yang seharusnya digugat adalah YU, bukan Agustiar.
Jeffriko menyatakan total pembayaran untuk pemasangan tersebut mencapai Rp225 juta, dan menambahkan bahwa ada dugaan motivasi politik di balik gugatan ini, mengingat posisi Agustiar sebagai calon gubernur. Jika gugatan Yudi tidak terbukti, pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan balik untuk menjaga nama baik Agustiar, bahkan menyatakan siap menggugat senilai satu rupiah.
Di sisi lain, kuasa hukum Yudi, Marudut Tampubolon, menjelaskan bahwa gugatan tersebut berfokus pada tuntutan pembayaran tunggakan untuk jasa pemasangan baliho dan spanduk yang telah dilaksanakan, dengan nilai total mencapai Rp225 juta.