Ahli Waris Tolak Eksekusi Sepihak oleh Kedamangan Jekan Raya
Palangka Raya – Situasi memanas di Jekan Raya, Palangka Raya, setelah Men Gumpul Cilan Muhamad, pendamping ahli waris Kasyadi Ragil Wibowo, menolak eksekusi tanah dan rumah milik Chartiman oleh Kedamangan Jekan Raya. Eksekusi yang dilakukan tanpa melalui persidangan dan melibatkan keluarga ahli waris ini terjadi pada Jumat, 27/9/24.
Men Gumpul menyatakan bahwa penggugat tanah, Novalina binti Lanus Manan, tidak memiliki hubungan darah dengan keluarga Chartiman. Eksekusi dianggap sepihak dan tidak adil.
“Kami menolak keras tindakan ini, tidak ada proses hukum yang benar,” tegasnya.
Ahli waris Kasyadi Ragil Wibowo juga mengecam keputusan Kedamangan Jekan Raya dan meminta agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak ahli waris yang sah.