Pelantikan Anggota DPR RI 2024-2029: Gaji dan Tunjangannya Segini
Jakarta – Sebanyak 580 anggota DPR RI yang terpilih untuk periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024). Jumlah ini meningkat dari periode sebelumnya yang hanya 575 anggota. Selain itu, 152 anggota DPD juga diambil sumpahnya pada hari yang sama.
Dari 18 partai politik yang mengikuti Pemilu 2024, delapan partai dinyatakan lolos ambang batas parlemen sebesar 4%. Partai-partai tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS. Sementara itu, partai lain seperti Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, dan beberapa lainnya gagal mencapai ambang batas tersebut.
Terkait gaji, anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp 4.200.000 per bulan, sedangkan Ketua DPR menerima Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000. Selain gaji pokok, para wakil rakyat ini juga mendapatkan berbagai tunjangan yang totalnya mencapai lebih dari Rp 54 juta setiap bulan.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, uang sidang, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya seperti tunjangan komunikasi dan peningkatan fungsi pengawasan. Mereka juga mendapatkan fasilitas seperti rumah jabatan dan bantuan listrik serta telepon.
Selain itu, anggota DPR juga menerima uang harian dan representasi selama kunjungan kerja di daerah, dengan angka yang bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per hari. Anggota DPR juga berhak atas pensiun sebesar 60% dari gaji pokok setelah mereka purna tugas.