PURUK CAHU, WARTAKALTENG.COM – Menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi, mengingatkan pentingnya netralitas kepala desa (Kades). Ia menekankan bahwa aparatur desa rentan dijadikan alat politik praktis, terutama selama masa kampanye.
Rumiadi menegaskan bahwa kepala desa yang tidak bersikap netral dapat dikenai sanksi pidana Pemilu. “Kami berharap agar aparat desa tetap netral demi terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil,” ujar Rumiadi pada Selasa (1/10).
Selain itu, ia juga menyampaikan selamat kepada para kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dikukuhkan atau diperpanjang masa jabatannya oleh Pj Bupati Mura, Hermon. Dalam kesempatan tersebut, Rumiadi juga mengingatkan agar semua pihak menjaga ketertiban dan keamanan selama masa Pilkada untuk memastikan situasi yang kondusif di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kerja sama antara aparatur pemerintah dan masyarakat dalam menjaga integritas Pilkada. Ketua Bawaslu Mura, Elides Jena, juga mengingatkan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye politik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada pemberhentian dari jabatan.
Elides menambahkan bahwa masyarakat harus aktif menggunakan hak pilihnya dan menghindari penyebaran hoaks, politisasi SARA, serta politik uang yang dapat merusak demokrasi. “Mari kita bersama-sama menjaga Pilkada 2024 agar berjalan damai, sejuk, dan aman,” tutup Elides. (wartakalteng)