BawasluBerita Utama

Bawaslu Kalteng Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah setempat. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu menilai laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan yang diatur dalam regulasi.

Nurhalina, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, mengonfirmasi keputusan tersebut melalui pesan singkat pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam pernyataannya, Nurhalina menyampaikan, “Benar, surat pemberitahuan penghentian penanganan pelanggaran Pilkada telah dikeluarkan.”

Surat pemberitahuan dengan Nomor 104/PP.01.01/KH/10/2024 telah disampaikan kepada pelapor, Sukarlan Fachrie Doemas, yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran pada 2 Oktober 2024. Laporan tersebut mencakup 14 terlapor, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, serta beberapa tokoh politik lainnya. Dalam laporannya, Sukarlan menuduh adanya keterlibatan pejabat daerah dalam kegiatan yang dianggap melanggar aturan Pilkada.

Namun, setelah kajian mendalam, Bawaslu tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap penindakan hukum. Keputusan ini, yang diambil melalui proses yang sesuai prosedur, memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat. Sebagian pihak melihatnya sebagai upaya menjaga integritas pengawasan Pilkada, sementara yang lain menganggapnya sebagai bagian dari dinamika politik lokal yang kompleks.

Bawaslu berharap semua pihak dapat menghormati keputusan ini dan menekankan pentingnya menghormati proses hukum serta pengawasan yang telah dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *