PURUK CAHU, WARTAKALTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Susilo SE MM, memberikan bantuan untuk acara sidang isbat nikah massal yang diselenggarakan oleh perwakilan KUA Kecamatan Laung Tuhup.
Bantuan ini merupakan inisiatif pribadi Susilo untuk memastikan pasangan-pasangan yang belum memiliki buku nikah dapat segera mendapatkan legalitas pernikahan mereka. “Dengan adanya buku nikah, pernikahan mereka akan diakui secara agama dan negara. Insya Allah, kegiatan ini akan dilaksanakan setiap tahun, dengan waktu dan tempat yang akan ditentukan kemudian,” ujarnya pada Rabu (9/10).
Warga Kecamatan Laung Tuhup menyampaikan rasa terima kasih kepada Susilo, yang telah bersedia menyelenggarakan dan memberikan dukungan untuk acara sidang isbat nikah massal ini.
Politisi dari Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa tujuan utama dari bantuan ini adalah untuk memastikan masyarakat mendapatkan kartu nikah. Dengan memiliki kartu nikah, pasangan dapat lebih mudah mendapatkan Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan mendukung proses pendidikan anak-anak mereka.
Susilo menegaskan bahwa tanpa surat nikah, pasangan akan menghadapi kendala, terutama dalam konteks pendidikan, di mana lembaga pendidikan sering meminta akta kelahiran sebagai syarat. “Jika mereka tidak memiliki kartu nikah, mereka akan mengalami kesulitan dalam hal-hal tersebut, dan status mereka secara agama serta negara juga belum sah,” pungkasnya. (wartakalteng)