Palangka Raya – Jefriko Seran, seorang warga Kota Palangka Raya, melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Kalteng No. 47 Tahun 2024. Laporan tersebut diajukan ke Bawaslu Kalteng pada Senin (14/10/2024).
Ia menyampaikan bahwa aturan hanya memperbolehkan satu billboard di setiap kabupaten/kota, sementara spanduk dibatasi hingga lima buah. Namun, ia menemukan pasangan calon (paslon) nomor 1, 2, dan 4 memasang spanduk melebihi jumlah yang diatur.
“Saya bersama tim kuasa hukum sudah mendatangi Bawaslu untuk melaporkan pelanggaran ini, terutama di lokasi-lokasi seperti Jalan Yos Sudarso, Bundaran Kecil, Bundaran Burung, Jalan Tjilik Riwut, Ahmad Yani, dan RTA Milono,” ungkapnya.
Jefriko berharap Bawaslu segera menertibkan APK yang tidak sesuai dengan peraturan.