Pangkalan Bun – Ikhwan Sofian Sauri, yang akrab disapa Iwan Marlong, pelaku UMKM Raja Apam, memenuhi panggilan pihak berwajib untuk memberikan keterangan atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum salah satu pasangan calon Pilkada Kobar.
Tuduhan ini muncul setelah Iwan membuat video yang berisi kritik terhadap pembangunan pasar oleh pemerintah terdahulu serta menyampaikan hadis tentang pemimpin perempuan.
Iwan menegaskan bahwa video tersebut adalah bentuk kritik sebagai warga negara dan tidak dimaksudkan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun, kritiknya dilaporkan oleh pihak terkait.
Kuasa hukumnya, Eriansyah, yang mendampingi Iwan saat memberikan keterangan pada 14 Oktober 2024, menjelaskan bahwa kliennya tidak bersalah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Iwan adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi, serta tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Eriansyah mengimbau masyarakat untuk tidak berasumsi prematur terkait kasus ini dan menunggu proses hukum yang berjalan.
Kasus ini memicu pertanyaan, apakah tindakan hukum ini merupakan upaya pembungkaman kebebasan berpendapat di era demokrasi?










