Palangka Raya – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa masalah perizinan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bukanlah kewenangan Satpol PP. Menurutnya, tugas Satpol PP terfokus pada penindakan pelanggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Berlianto mengungkapkan bahwa Satpol PP bersama tim gabungan akan melakukan penertiban terhadap semua APK yang sudah kedaluwarsa dan melanggar aturan. APK yang dimaksud mencakup yang telah melewati batas waktu pemasangan, serta APK dari pasangan calon yang tidak maju dalam Pilkada.
“Saya sudah tanda tangani surat untuk jajaran Satpol PP Palangka Raya melakukan penertiban terhadap sejumlah APK yang kedaluwarsa, baik itu APK calon yang tidak maju maupun alat peraga yang sudah melewati batas pemasangan,” kata Berlianto pada Selasa (15/10) di Palangka Raya.
Penertiban dijadwalkan berlangsung pada Rabu (16/10), dengan sejumlah personel yang disiapkan untuk menyisir alat peraga yang ada. Tim akan memastikan mana APK yang masih berlaku dan mana yang sudah kedaluwarsa, serta menertibkan alat peraga yang melanggar aturan.
Berlianto juga menjelaskan bahwa penertiban akan mencakup alat peraga yang dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan di lokasi-lokasi terlarang, seperti sarana pendidikan dan rumah ibadah.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Palangka Raya untuk memastikan mana APK yang melanggar atau tidak memiliki izin.