Penertiban Ratusan Spanduk Kedaluwarsa di Palangka Raya oleh Satpol PP
Palangka Raya – Pada Rabu, 16 Oktober, Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban ratusan spanduk dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah kedaluwarsa. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Berlianto dan berlangsung di lima lokasi strategis, termasuk Jalan Yos Sudarso, Jalan Soekarno, RTA Milono, Adonis Samad, dan Jalan G Obos. Total spanduk yang ditertibkan mencapai 242 buah.
Berlianto menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan arahan pimpinan untuk membersihkan spanduk dan APK yang tidak lagi berlaku, yang mencakup kampanye bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi tim pengusung dalam pembongkaran tersebut.
Selain itu, Berlianto menyatakan bahwa untuk APK yang melanggar aturan pemasangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti PTSP dan Bawaslu. Surat akan dikirimkan kepada partai pengusung mengenai APK yang dipasang di tempat yang salah. Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan hingga tuntas.