Rumiadi Apresiasi Kebijakan Dewan Adat Dayak Murung Raya Soal Netralitas ASN dan Tokoh Masyarakat


Puruk Cahu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, memberikan apresiasi terhadap keputusan Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya yang mencabut dukungan politik terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Langkah ini dianggap sebagai wujud komitmen terhadap prinsip netralitas dalam politik, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, tokoh agama, dan tokoh adat, yang diharapkan tidak terlibat dalam kontestasi politik.

Rumiadi menilai bahwa keputusan Dewan Adat Dayak merupakan langkah yang sangat tepat dan patut mendapat dukungan. Ia mengungkapkan, netralitas ASN dan tokoh masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi yang adil. “Keputusan ini adalah contoh baik bagi kita semua. Kami berharap langkah seperti ini dapat diikuti oleh semua pihak, untuk memastikan bahwa demokrasi di Kabupaten Murung Raya tetap berjalan dengan adil, transparan, dan tanpa keberpihakan,” ujar Rumiadi, Senin (16/10).

Menjaga Netralitas dalam Proses Politik
Rumiadi juga menekankan pentingnya netralitas di kalangan ASN, aparatur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh agama dan adat. Menurutnya, keterlibatan mereka dalam politik dapat merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun. Ia juga mengingatkan agar fasilitas publik, seperti kendaraan dinas, tempat ibadah, dan perkantoran, tidak digunakan untuk kepentingan politik.

“Fasilitas publik harus tetap dijaga netralitasnya. Setiap pasangan calon seharusnya dapat mencari tempat untuk kampanye tanpa melibatkan sarana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik dan kegiatan keagamaan,” tegas Rumiadi.

Kebijakan yang Diharapkan Menjadi Teladan
Keputusan Dewan Adat Dayak ini diharapkan menjadi teladan bagi seluruh elemen masyarakat, terutama dalam menjaga kesucian politik dan netralitas di kalangan tokoh-tokoh yang berpengaruh. Rumiadi berharap langkah ini dapat memperkuat demokrasi yang sehat dan bebas dari keberpihakan yang merusak.

“Demi menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Murung Raya, kita semua harus berkomitmen untuk mendukung proses politik yang bersih dan adil. Saya berharap kebijakan ini dapat menginspirasi kita semua untuk menjaga nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya,” pungkasnya.

Dengan keputusan ini, Rumiadi berharap proses politik di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip netralitas yang harus dijaga oleh semua pihak.