BPOM Bongkar Produksi Obat Herbal Ilegal Berbahan Kimia, Yang Dapat Memicu Hepatitis dan Gagal Ginjal
Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Taruna Ikrar, kembali mengungkap peredaran obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Obat-obatan ini diproduksi di sebuah kontrakan di Kabupaten Kampar, Riau, dan telah beredar selama sembilan bulan, dengan produksi mencapai 4.800 botol per bulan.
Dalam sidaknya, BPOM menemukan bahwa obat berbahan alam tersebut dicampur dengan BKO seperti dexamethasone dan paracetamol, yang penggunaannya seharusnya berada di bawah pengawasan dokter. Penggunaan BKO yang tidak sesuai dapat memicu kerusakan organ seperti ginjal dan liver.
Obat-obat ilegal yang beredar dengan nama “Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu” dan “Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo” diklaim memiliki khasiat untuk meredakan pegal linu dan asam urat, namun terbukti tidak aman dan berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius seperti osteoporosis, hepatitis, hingga gagal ginjal.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa produk ini tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi persyaratan keamanan dan khasiat yang ditetapkan.