Dugaan Pelanggaran APK Paslon Gubernur Kalteng No. 03 Saat Jambore Tani 2024 Dilaporkan ke Bawaslu
Palangka Raya – Warga melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 03 saat persiapan Jambore Tani 2024 di halaman akses masuk GOR Indor, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Palangka Raya. Laporan ini disampaikan ke Bawaslu Kalteng, Selasa (22/10/2024) sore.
Saksi pelapor, Tatang Suyatman, melalui kuasa hukumnya, Evan Chrisentius, menyatakan bahwa pemasangan APK tersebut bertepatan dengan acara yang didanai oleh APBD Kalteng, melibatkan petani dan perangkat desa se-Kalimantan Tengah.
Evan menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pilkada ini dan berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan dengan bukti formil dan materiil yang telah diserahkan.
Pantauan di lokasi pada sore hari menunjukkan bahwa APK tersebut telah dilepas sebelum acara dimulai.