DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati KUA-PPAS APBD 2025, Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat


Murung Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Kesepakatan tersebut terungkap dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang III yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, pada Selasa (5/11).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya sementara, Bebie, yang didampingi Wakil Ketua DPRD sementara, Likon. Acara tersebut juga dihadiri oleh Penjabat Bupati Murung Raya Hermon, Penjabat Sekda Murung Raya Rudie Roy, anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Bebie mengungkapkan, tahapan persetujuan terhadap rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menambahkan bahwa proses pembahasan KUA-PPAS dilakukan oleh anggota DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah, berdasarkan surat Bupati Murung Raya Nomor 900.1.1.3/230/VI/BPKAD tertanggal 13 Juli 2024.

Menurut Bebie, KUA-PPAS memiliki peran penting dalam penyusunan APBD yang transparan dan akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Dokumen ini akan memandu pemerintah daerah untuk fokus pada program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Bebie juga menekankan pentingnya KUA-PPAS sebagai alat untuk memfasilitasi pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan masyarakat. Dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terjaga dengan baik.