Puruk Cahu – Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Murung Raya, membahas penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (5/11/24) ini dihadiri oleh Pj Bupati Murung Raya, Hermon, Ketua Sementara DPRD, Bebie, Wakil Ketua I DPRD, Likon, Anggota DPRD, Pj Sekda, Rudie Roy, Asisten III Setda, Batara, unsur Forkopimda, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Murung Raya.
KUA-PPAS merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan umum serta prioritas anggaran daerah guna mewujudkan visi, misi, dan program pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Hermon menyatakan pentingnya semangat dan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Murung Raya.
“Pada 2025, kita akan menghadapi tahun yang penuh tantangan dan peluang, di tengah dinamika ekonomi dan perubahan sosial. Oleh karena itu, kita harus tetap kompak dan berkolaborasi untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan yang telah kita tetapkan. Penyusunan KUA-PPAS ini menjadi tonggak penting dalam merencanakan penggunaan anggaran dengan bijak dan efisien,” ujar Hermon.
Ia juga menyampaikan optimisme terkait potensi pertanian di Kabupaten Murung Raya, khususnya dalam pengembangan perkebunan kakao.
“Saat ini, kita sedang membuka lahan perkebunan kakao, dan kita patut bersyukur memiliki wilayah dan lahan yang luas dengan potensi besar. Beberapa tahun ke depan, Kabupaten Murung Raya akan menjadi penghasil kakao yang signifikan, yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah,” pungkas Hermon.(wartakalteng)