PALANGKA RAYA, WARTAKALTENG.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menerima kunjungan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk membahas pengawasan perizinan depot air minum isi ulang. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, pada Rabu (6/11/2024).
Diskusi utama dalam pertemuan ini berfokus pada perizinan berbasis risiko, khususnya terkait depot air minum isi ulang yang memiliki risiko menengah hingga tinggi. Ombudsman menekankan perlunya pengawasan ketat untuk memastikan bahwa depot-depot ini mematuhi standar kesehatan dan keamanan demi melindungi konsumen.
Hera Nugrahayu menegaskan pentingnya respons cepat dari pemerintah kota untuk menindaklanjuti temuan lapangan yang disampaikan Ombudsman.
“Pemerintah Kota Palangka Raya akan segera melaksanakan tindakan lebih lanjut, termasuk pembahasan teknis bersama jajaran terkait,” ujar Hera.
Regulasi dan Pengawasan Rutin
Dalam pertemuan tersebut, Hera juga mengusulkan pembentukan Peraturan Kepala Daerah yang secara khusus mengatur pengawasan terhadap depot air minum isi ulang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mengelola aspek kesehatan dan keamanan.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI, Raden Biroum, merekomendasikan pentingnya pemantauan rutin terhadap depot air minum.
“Langkah ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan sekaligus memberikan kepastian kepada warga Palangka Raya untuk mendapatkan air minum yang aman,” jelas Raden Biroum.
Penandatanganan Berita Acara
Pertemuan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Hasil Kajian Tahun 2024 oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Kota Palangka Raya, Raden Biroum. Penandatanganan ini disaksikan oleh para asisten, kepala OPD, camat, dan undangan lainnya, menandai komitmen bersama untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan air minum di Kota Palangka Raya.
(wartakalteng)