Palangka Raya – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mendampingi Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, Suganda Pandapotan Pasaribu, dalam melakukan peninjauan Mall Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang di Kota Palangka Raya, Kamis (7/11/2024). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa layanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah memenuhi hak-hak masyarakat sesuai dengan standar yang diharapkan.
Arbert menjelaskan bahwa kedatangan Ombudsman RI ke MPP Huma Betang merupakan bagian dari evaluasi untuk memastikan bahwa layanan publik di Kota Palangka Raya berjalan optimal dan sesuai dengan harapan masyarakat. “Kehadiran pihak Ombudsman ini untuk memastikan bahwa layanan publik di Kota Palangka Raya benar-benar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Arbert.
Suganda Pandapotan Pasaribu, dalam kesempatan tersebut, memberikan beberapa catatan dan rekomendasi penting terkait MPP Huma Betang. Salah satunya adalah perluasan lingkup layanan dengan melibatkan lebih banyak instansi pemerintah. Saat ini, koordinasi layanan di MPP Huma Betang baru melibatkan instansi seperti Kejaksaan, Kodim, dan Kepolisian. Ke depan, Ombudsman RI mengusulkan agar ada keterlibatan instansi lain seperti Balai POM dan perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah, guna memperluas akses layanan yang dibutuhkan masyarakat.
“Beliau memberikan beberapa catatan kepada kami, terutama untuk memperluas keterlibatan Forkopimda. Yang sebelumnya hanya melibatkan Kajari, Dandim, dan Polresta, diharapkan bisa ditambah dengan Balai POM dan instansi lain yang relevan,” jelas Arbert.
Arbert menegaskan bahwa pemerintah Kota Palangka Raya akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan berusaha untuk memperbaiki serta menambah jenis layanan di MPP Huma Betang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Kami akan berusaha memenuhi permintaan dari masyarakat terkait layanan apa saja yang diperlukan, dan menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan perizinan yang ada,” tambahnya.
Dengan adanya evaluasi dan masukan dari Ombudsman RI, diharapkan MPP Huma Betang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Tujuannya adalah agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan publik yang berkualitas dan terintegrasi, serta mendukung kelancaran fungsi layanan perizinan di Kota Palangka Raya.