Palangka Raya – Di tengah maraknya perbincangan mengenai kelembagaan adat di masyarakat, E.P. Romong, SH, Ketua Biro Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, angkat bicara terkait pemahaman yang benar mengenai adat istiadat dan kelembagaan adat. Menurutnya, belakangan ini banyak pihak yang berusaha memberikan informasi seputar masyarakat adat, namun tidak semua informasi tersebut tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Romong menekankan pentingnya memahami dasar hukum dan regulasi yang mengatur kelembagaan adat di Kalimantan Tengah, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2008. Ia mengklarifikasi bahwa Perda tersebut mengatur tentang kelembagaan adat, bukan adat istiadatnya. Kelembagaan adat yang diatur dalam Perda ini meliputi Dewan Adat Dayak (DAD), Kedamangan, dan Batamad sebagai sub-organisasi MADN/DAD. Ketiga lembaga adat ini memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing yang saling bersinergi dalam menjaga keberlangsungan nilai adat dan norma sosial dalam masyarakat Dayak.
Romong menjelaskan bahwa DAD memiliki dua fungsi utama, yakni koordinasi dan supervisi. Fungsi koordinasi DAD, katanya, adalah mengatur gerakan individu maupun kelompok secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan bersama. Fungsi supervisi DAD bertugas melakukan pengawasan dan penilaian terhadap langkah-langkah yang diambil oleh lembaga adat lainnya. Dengan filosofi Huma Betang dan Belom Bahadat, DAD menjalankan tugasnya dengan mekanisme yang terstruktur dan sesuai SOP yang berlaku.
Terkait berbagai video dan pesan yang disebarkan oknum-oknum tertentu melalui media sosial, Romong menyayangkan bahwa beberapa pihak tidak memahami betul makna dan tujuan dari adat dan kelembagaan adat. Menurutnya, pernyataan yang tidak berdasar ini bisa menyesatkan masyarakat dan menciptakan kebingungan.
“Saya imbau agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang keliru dan provokasi yang disebarkan dengan tujuan merusak pemahaman tentang adat dan kelembagaan adat. Jangan mudah terpengaruh dan dihasut oleh teror-teror yang disebarkan melalui media sosial,” ujar Romong, Kamis 7/11/24.
Ia mengingatkan para pihak yang tidak memahami substansi adat dan lembaga adat untuk mempelajari lebih dalam Perda No. 16 Tahun 2008 dan peraturan lain yang relevan. “Kelembagaan adat adalah ormas yang tumbuh secara alami bersama sejarah masyarakat adat, dan adat itu sendiri adalah seperangkat nilai dan norma yang hidup dalam hati masyarakat adat. Bicara adat dan kelembagaan adat bukan hal sembarangan, butuh pemahaman yang matang,” pungkasnya.
Sebagai Ketua Biro Organisasi DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Romong berharap masyarakat dapat memahami pentingnya peran kelembagaan adat dalam melestarikan nilai adat serta menjaga keharmonisan sosial sesuai dengan nilai-nilai Dayak.
“Selain itu, berkaitan urusan kepemiluan atau pilkada silahkan berada di jalurnya, demikian juga untuk urusan Adat dan kelembagaan Adat ada jalurnya tersendiri jangan dicampur aduk,” tuturnya.
Soal pilkada domainnya KPU, BANWASLU, GAKUMDU dalam koridor hukum negara, sedangkan Dewan Adat Dayak dengan fungsinya ada diranah kearifan lokal dan memiliki mekanisme sendiri.
“Adat jangan dicampur baur dengan kepentingan lain, dan jangan dilihat dari perspektif kain, contoh ada oknum yang mengatakan bahwa adat itu bisa dilihat dan diukur dari dua sudut perspektif yaitu perspektif adat tradisional dan perspektif Adat moderen itu pikiran keliru yang bertujuan untuk melegalkan penerapan Adat dalam ranah kehidupan sosial moderen yang lain,
dan adat dijadikan alat untuk memuluskan misi pribadi, itu tidak baik dan efeknya melanggar norma belom bahadat itu sendiri,”lanjutnya.
Sedangkan tentang terkait Agustiar sabran yang mencalonkan diri jadi gubernur kalteng itu hak pribadi yang bersangkutan, beliau sedangkan melakoni hak dan kewajiban konstitusinya sebagai warga negara, DAD tidak pernah ikut campur urusan tersebut.
“Ini murni DAD dan saya tidak ada hubungan dengan politik pilkada, saya bukan timses,tim relawan, dll pelurusan ini tidak ada hubungan dengan “si onel ” menyerang paslon gub no 3, silahkan mereka saling serang dalam hal politik pilkada, tapi jangan menyeret DAD. DAD itu Netral, DAD tidak pernah mengeluarkan surat atau pernyataan resmi mendukung salah satu paslon jadi tolong berhenti menyeret nyeret DAD dalam pertarungan memenangkan pilkada,”ungkapnya.
Kepada masyarakat khusus masyarakat adat dayak kalteng harap tenang,tidak mudah terprovokasi dan pada tgl 27 nopember 2024 nanti silahkan memilih sesuai hati nurani masing masing.
Sementara itu Prof Elia Embang menambahkan dalam Pilkada KalTeng bahwa Dad KalTeng Netral dan silahkan Masyarakat Dayak sesuai hati nurani masing-masing.
“Kepada masyarakat khusus masyarakat adat Dayak kalteng, harap tenang, jangan mudah terprovokasi oleh issue yang tidak benar dan pada tanggal 27 Nopember 2024 nanti dalam pilkada DAD pasti netral, selanjutnya kepada masyarakat Adat silahkan memilih sesuai hati nurani masing masing,”tutupnya.