Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Pitria Noor Jaya, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Namun, ia juga mengungkapkan adanya kendala administratif yang sering kali mempersulit proses pembayaran pajak, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas.
“Penting bagi masyarakat untuk memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak tepat waktu. Namun, sering kali terdapat masalah terkait aturan yang mempersulit, terutama bagi pemilik kendaraan bekas,” ujar Pitria, Jumat (15/11/2024).
Masalah yang sering muncul, menurut Pitria, adalah ketidaksesuaian data antara identitas pemilik baru dan yang tercatat di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Banyak warga yang membeli kendaraan bekas, namun BPKB masih atas nama pemilik sebelumnya. Hal ini menyebabkan pemilik baru kesulitan saat hendak membayar pajak, karena data kendaraan tidak sesuai dengan identitas mereka.
“Ketika pemilik baru hendak membayar pajak, mereka kerap kali dipersulit karena data yang tidak sesuai dengan identitas asli,” tambahnya. Kondisi ini, menurut Pitria, sering membuat masyarakat enggan atau terlambat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Pitria berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel dan mempermudah proses administrasi agar masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan lancar dan tepat waktu. “Sebenarnya, masyarakat ingin membayar pajak tepat waktu, namun proses administrasi yang berbelit-belit sering kali menjadi hambatan. Oleh karena itu, perlu ada solusi untuk mempermudah mereka,” tuturnya.
Pitria mengajak pemerintah untuk memperhatikan kendala ini agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat lebih optimal, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya.