Palangka Raya – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, mewakili Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, mengukuhkan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kalteng untuk periode 2024-2029 dan secara resmi membuka Sidang I Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Tengah. Acara ini berlangsung di Best Western Hotel Palangka Raya pada Rabu (20/11/2024).
Dalam sambutannya, Yuas Elko membacakan pesan tertulis dari Plt. Sekda yang menekankan bahwa Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kalteng memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola sumber daya air. Pengelolaan ini harus dilaksanakan dengan prinsip berkelanjutan, inklusif, dan adil, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2008. Melalui pengukuhan ini, diharapkan Dewan Sumber Daya Air dapat berperan aktif dalam merumuskan kebijakan dan memberikan pertimbangan strategis terkait pengelolaan air di wilayah Kalimantan Tengah.
Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Prov. Kalteng, Man Saji, dalam laporannya menyatakan bahwa tujuan Sidang I Dewan Sumber Daya Air adalah untuk meningkatkan koordinasi, sinergi, dan integrasi dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Selain itu, sidang ini juga bertujuan untuk merumuskan kebijakan strategis dalam mengelola sumber daya air di provinsi ini.
Man Saji berharap bahwa keputusan yang diambil dalam sidang pertama ini dapat memberikan manfaat besar bagi pengelolaan sumber daya air di Kalimantan Tengah. Ia juga menekankan pentingnya komitmen dan dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan visi pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Agung Sudiono Abadi, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Ferry Syahrizal, serta sejumlah narasumber yang turut berpartisipasi dalam diskusi.