KPU Kalteng Tetapkan 1,96 Juta DPT untuk Pilkada 2024, Pemilih Pindahan Dapat Dilayani

Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 melalui Rapat Pleno pada 22 September 2024. Sebanyak 1.960.053 pemilih tercatat dalam DPT dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 4.446, tersebar di 136 kecamatan dan 1.571 desa/kelurahan di 14 kabupaten/kota.

Selain penetapan DPT, KPU juga membuka mekanisme bagi pemilih pindahan yang akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih pindahan adalah mereka yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi tidak dapat memilih di TPS asal karena alasan tertentu, seperti tugas di tempat lain, rawat inap, atau pindah domisili.

Pengurusan pindah memilih terbagi dalam dua kategori, yakni paling lambat H-30 (28 Oktober 2024) dan H-7 (20 November 2024). Proses pengurusan dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen pendukung, seperti KTP elektronik dan bukti sesuai alasan pindah memilih.

KPU juga memfasilitasi pengecekan DPT dan lokasi TPS secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id. Langkah ini bertujuan menjamin transparansi dan memastikan semua warga memiliki akses untuk menggunakan hak pilihnya secara optimal.

Untuk informasi lebih lanjut, KPU terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis.