KPU Kalteng Tegaskan Tidak Ada Kampanye Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa selama masa tenang Pilkada 2024, yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, tidak ada aktivitas kampanye yang diperbolehkan. Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara.

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Harmain Ibrohim, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tenang. Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak hukum dan berisiko merusak proses demokrasi. “Kami ingin memastikan pemilihan berjalan dengan suasana yang netral dan kondusif,” ujarnya, Minggu (24/11/2024).

Sebagai bagian dari persiapan menjelang hari pemungutan suara, KPU Kalteng juga memastikan pembersihan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU. Pembersihan ini dilakukan oleh pihak ketiga yang telah dikontrak dan harus selesai paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye diminta untuk membersihkan APK tambahan yang mereka pasang secara mandiri dalam waktu yang sama.

KPU juga mengingatkan agar semua akun media sosial resmi yang digunakan untuk kampanye segera dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai, guna mencegah penyebaran informasi kampanye yang melanggar aturan. KPU Kalteng mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi selama masa tenang guna menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan Pilkada yang adil, aman, dan damai,” tegas Harmain. KPU Kalteng juga berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi selama masa tenang.