Kapuas – Ketua dan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 4, Desa Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diduga terlibat dalam pelanggaran pemilu dengan mencoblos surat suara lebih dari satu kali. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 12.43 WIB, namun segera dihentikan oleh Panwas TPS bersama saksi-saksi yang ada di lokasi. Surat suara yang telah dicoblos oleh oknum tersebut tidak dimasukkan ke dalam kotak suara.
Kedua terduga pelaku kini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut. Meskipun insiden ini terjadi, tahapan penghitungan suara di TPS 4 tetap berjalan lancar tanpa melibatkan kedua anggota KPPS tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan mengapresiasi tindakan cepat dari Panwas TPS dan saksi-saksi yang berhasil mencegah pelanggaran lebih lanjut. “Kami mengapresiasi langkah cepat semua pihak yang terlibat. KPU Kabupaten Kapuas telah kami perintahkan untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait agar kasus ini segera ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sastriadi.
KPU Kalteng menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses pemilu berjalan dengan bersih, jujur, dan adil demi menjaga integritas demokrasi di wilayah tersebut.