Jakarta – Hingga Jumat (29/11/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) belum menerima gugatan terkait hasil Pilkada 2024. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa pengajuan gugatan bergantung pada jadwal penetapan hasil Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Belum ada (gugatan) yang masuk. Hal ini tergantung kapan penetapan dan pengumuman hasil pilkada,” ujar Fajar.
Fajar menambahkan, MK telah mempersiapkan diri untuk menangani gugatan apabila diajukan. Sesuai aturan, pengajuan gugatan hanya dapat dilakukan dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan dan pengumuman hasil Pilkada oleh KPU.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, proses penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024. Selama periode ini, KPU secara bertahap mengumumkan hasil perhitungan suara, baik di tingkat KPPS, PPK, maupun KPU kabupaten/kota dan provinsi.
Hasil final akan ditetapkan dalam rapat pleno terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan, menjadi dasar bagi pengajuan gugatan ke MK jika ada pihak yang keberatan.