Palangka Raya – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng, M. Katma F. Dirun, menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Jumat (29/11/2024). Rapat ini membahas penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.
Dalam pidatonya, yang dibacakan oleh Plt. Sekda Katma, Gubernur Kalteng menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran daerah yang telah melalui pembahasan menyeluruh oleh DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia juga menekankan bahwa Raperda APBD 2025 akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi lebih lanjut.
Lebih lanjut, Plt. Sekda menjelaskan bahwa APBD 2025 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 9,3 triliun, belanja daerah sebesar Rp 10,2 triliun, dengan defisit sebesar Rp 900 miliar yang akan ditutupi oleh penerimaan pembiayaan. Ia juga mengingatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kinerja mereka dan fokus pada prioritas yang telah ditetapkan agar anggaran dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD Kalteng terhadap Raperda APBD 2025. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, serta pejabat dari Forkopimda Provinsi Kalteng dan instansi terkait lainnya.