Wagub Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQH XXXII Kalteng 2024, Ajak Jaga Kejujuran dan Objektivitas


Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kalteng, resmi melantik Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadis (MTQH) XXXII Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2024, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, pada Minggu (8/12/2024).

Dalam sambutannya, yang dibacakan atas nama Gubernur Kalteng, Wagub Edy menegaskan bahwa penunjukan sebagai Dewan Hakim dan Panitera merupakan amanah besar yang tidak boleh dianggap ringan. “Tugas ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses MTQH berjalan lancar, adil, dan transparan. Dewan Hakim diharapkan dapat menilai dengan jujur dan objektif, tanpa adanya keberpihakan,” ungkapnya.

Wagub juga mengingatkan kepada Dewan Hakim untuk selalu menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas dalam setiap penilaiannya. “Pastikan selalu menjaga kredibilitas dan sportifitas dalam setiap tahapan kompetisi ini. Keputusan yang diambil oleh Dewan Hakim akan dipertanggungjawabkan tidak hanya di dunia, tetapi juga di hadapan Allah SWT di akhirat kelak,” ujarnya.

Selain itu, Wagub Edy juga memberikan perhatian khusus kepada Panitera yang bertugas mencatat dan mendokumentasikan seluruh proses administratif. “Tugas Panitera sangat penting untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati,” tambahnya.

Usai melantik Dewan Hakim dan Panitera, Wagub Edy juga secara simbolis membuka Gebyar UMKM di Halaman Kantor Gubernur Kalteng sebagai rangkaian kegiatan MTQH.

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalteng Maskur, Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya Deddy Purwanto, serta perwakilan unsur Forkopimda dan Kanwil Kemenag Kalteng. Juga hadir Ketua Dewan Hakim, Ketua Panitia MTQH, Pengurus LPTQ Kalteng, Dewan Pengawas, Dewan Hakim, Panitera, serta Tokoh Agama dan Organisasi Keagamaan.