Palangka Raya – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi, secara resmi membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2024. Rapat yang diselenggarakan pada Selasa, 10 Desember 2024, di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Prov. Kalteng, bertujuan untuk mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik di daerah ini.
Dalam sambutannya, Agus Siswadi menekankan bahwa hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting dari negara demokratis yang mengutamakan kedaulatan rakyat. Keterbukaan informasi juga menjadi alat utama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
“Dengan adanya keterbukaan informasi, kita berharap dapat menciptakan partisipasi masyarakat yang lebih luas, mendorong transparansi, dan akuntabilitas dari badan publik, serta mengurangi potensi korupsi,” ujarnya.
Agus Siswadi juga mengingatkan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Prov. Kalteng untuk mempelajari hasil monitoring dan evaluasi yang telah diterima. Ia mendorong agar PPID, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di Pemerintah Provinsi, dapat segera menanyakan hal-hal yang belum dipahami, agar pelayanan keterbukaan informasi dapat ditingkatkan ke depannya.
Dalam rapat tersebut, Agus juga mengungkapkan bahwa pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan melibatkan PPID yang berada di bawah pejabat struktural yang membidangi kehumasan dan pelayanan informasi. Pembukaan akses publik terhadap informasi diharapkan dapat mendorong badan publik untuk lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Pemerintah yang terbuka merupakan salah satu strategi untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta mendukung terciptanya pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Sebagai penutup, Agus menekankan pentingnya koordinasi dan penyamaan persepsi antara seluruh PPID, baik PPID utama maupun pelaksana, agar tugas dan kewajiban sebagai badan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan standar pelayanan informasi publik.
Rapat evaluasi ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, termasuk Komisioner Komisi Informasi Prov. Kalteng, Ngismatul Choiriyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Prov. Kalteng Tahun 2024. Selain itu, hadir pula Sekretaris DPMD Prov. Kalteng, Etty Aprilya, dan Kabid Pengelola Informasi Publik Diskominfo Kota Palangka Raya, Hendra Surya, serta peserta yang merupakan PPID dari Kabupaten/Kota se-Kalteng dan PPID Pelaksana di Prov. Kalteng.