Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya dalam menjalankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dengan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.
Melalui konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024), Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir AKS, oknum polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya. Keputusan ini diambil setelah dilakukan sidang kode etik profesi yang berlangsung pada hari yang sama.
“Yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman PTDH setelah melalui proses sidang etik yang selesai pada pukul 11.30 pagi tadi,” kata Kombes Pol Nugroho. Kasus yang menimpa Brigadir AKS berawal dari dugaan keterlibatannya dalam insiden yang mengakibatkan korban meninggal di Kabupaten Katingan.
Polda Kalteng telah melakukan investigasi intensif selama empat hari sejak Rabu (11/12/2024) untuk mengungkap kebenaran peristiwa tersebut. Selain Brigadir AKS, satu oknum lain, H, juga terlibat dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 saksi dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Metode penyelidikan yang digunakan adalah scientific crime investigation untuk memastikan ketelitian dalam pengungkapan kasus ini.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Kalteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan akan terus memberikan informasi perkembangan kepada publik.