Kalteng Targetkan DAS Berdaya dan Berkelanjutan melalui Perda No. 1 Tahun 2024

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan terus berkomitmen dalam memperkuat pengelolaan lingkungan hidup dan keberlanjutan ekosistem, salah satunya melalui rapat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), di ballroom hotel Aquarius boutique Rabu (18/12/2024).

Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Agustan Saining yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (PDAS) dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Ansar dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah rangkaian upaya yang dilakukan untuk menjaga, mengatur, dan memanfaatkan sumber daya di suatu daerah aliran sungai secara optimal dan berkelanjutan.

“Seperti diketahui, tujuan utama pengelolaan DAS adalah menjaga keseimbangan ekosistem untuk mencegah kerusakan lingkungan, mengoptimalkan manfaat ekonomi dari sumber daya air, tanah, dan hutan, mengurangi risiko bencana alam seperti banjir, kekeringan, dan tanah longsor, serta memastikan keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang,”ucapnya.

Pengelolaan DAS sebagai bagian dari pembangunan wilayah secara keseluruhan, haruslah dilakukan secara holistik, multipihak, lintas sektor dan lintas wilayah, sehingga pengelolaan DAS sebagai satu kesatuan ekosistem dari hulu sampai hilir dapat terwujud.

“Untuk memperoleh keterpaduan pengelolaan DAS yang optimal, maka dibutuhkan kesamaan persepsi dan komitmen yang tinggi dari para pihak, yaitu pemerintah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat luas,”tambahnya.

Pengelolaan DAS yang efektif melibatkan integrasi berbagai sektor, seperti kehutanan, pertanian, dan tata ruang, untuk menciptakan solusi holistik dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan kualitas hidup manusia.

“Oleh karena itu, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan DAS diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, sumber daya air, dan ekosistem di dalamnya. Peran penting Perda DAS diantaranya untuk mengatur pemanfaatan dan konservasi DAS, mencegah dan mengatasi kerusakan ekosistem, mendukung ketahanan air dan mitigasi bencana, memberikan kepastian hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mendukung kebijakan nasional,”ungkapnya.