Gubernur Kalteng Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral Tahun 2025, Naik 6,5%

Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Upah Minimum (UM) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota untuk tahun 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, yang ditandatangani pada 16 Desember 2024. Kenaikan UM ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan tahun 2024.

Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Widanarni, usai menghadiri pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng pada Sabtu (21/12/2024), mengungkapkan bahwa kenaikan ini berlaku untuk seluruh wilayah Kalteng, termasuk kabupaten dan kota. “UM Kota Palangka Raya pada 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26,” jelasnya.

Selain Palangka Raya, UM di kabupaten lainnya juga mengalami kenaikan. Beberapa daerah dengan UMK 2025 antara lain Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp 3.481.226, Kabupaten Kapuas Rp 3.473.710, Kabupaten Katingan Rp 3.561.258, hingga Kabupaten Barito Utara yang menetapkan UMK sebesar Rp 3.900.362,43.

Sri menambahkan, selain UMK, pemerintah juga telah menetapkan UMS untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki risiko pekerjaan lebih berat, seperti sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, dan industri pengolahan. Misalnya, di Kabupaten Barito Selatan, UMS untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan ditetapkan sebesar Rp 3.840.000, sementara sektor pertambangan di Kabupaten Kapuas memiliki UMS sebesar Rp 3.500.000.

Dengan adanya kenaikan UM dan UMS ini, Sri berharap kualitas hidup pekerja di Kalteng dapat meningkat, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di tingkat daerah. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan adil di seluruh wilayah Kalteng.

Sri menegaskan bahwa perusahaan di Kalteng dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UM, kecuali untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun struktur dan skala upah yang sesuai dengan masa kerja pekerja. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.