Plh Sekda Kalteng Buka Rapat Optimalisasi Pajak Daerah, Targetkan Peningkatan PAD 39,23%

Palangka Raya – Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, membuka Rapat Optimalisasi dan Sosialisasi Pajak Daerah yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada Jumat (20/12/2024). Dalam sambutannya yang mewakili Gubernur, Sri Widanarni menegaskan pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat vital untuk mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sri Widanarni menyebutkan bahwa Kalimantan Tengah, sebagai daerah dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, memiliki peluang besar untuk memaksimalkan penerimaan daerah melalui pengelolaan pajak daerah dan retribusi yang optimal. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak dalam mendukung pengelolaan pajak yang lebih baik.

“Dengan meningkatkan pemahaman dan kesadaran Wajib Pajak, kita bisa memaksimalkan potensi aset yang dimiliki Pemprov Kalteng dan memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah untuk memberikan kontribusi lebih besar bagi penerimaan daerah,” ujar Sri.

Dalam kesempatan itu, Sri juga mengungkapkan bahwa target PAD dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 4,68 triliun, meningkat 39,23% dibandingkan dengan target tahun 2024. “Peningkatan target ini menunjukkan optimisme Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan potensi pajak guna mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov Kalteng, Anang Dirjo, turut menyampaikan bahwa pada tahun 2025 akan ada perubahan dalam cara pemungutan pajak daerah. Ia juga mengingatkan perusahaan dengan kendaraan operasional lebih dari satu tahun agar mengalihkan plat kendaraan ke plat KH dan membayar pajak di Kalteng. Anang juga menambahkan bahwa meskipun ada kenaikan pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pemerintah akan memberikan diskon agar tidak membebani masyarakat.

Rapat ini dihadiri oleh Pj Bupati dan Pj Wali Kota se-Kalteng, unsur Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalteng, serta para pimpinan wajib pajak sektor perkebunan, pertambangan, industri, kehutanan, dan wajib pungut.