Palangka Raya – Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 03, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, mengungkapkan harapannya agar pasangan nomor urut 01, Willy M Yoseph-Habib Ismail, mencabut gugatan Pilkada Serentak 2024. Harapan ini disampaikan oleh Bias Layar, salah satu anggota tim kuasa hukum Agustiar-Edy, terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bias menjelaskan bahwa sidang terkait gugatan pasangan Willy-Habib dijadwalkan pada 3 Januari 2025. Sidang tersebut akan memutuskan apakah gugatan tersebut akan teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK). Bias berharap pasangan Willy-Habib dapat mencabut gugatan tersebut sebelum perkara teregistrasi, sehingga proses hukum dapat dihentikan dan tercipta suasana damai.
“Pak Agustiar sebagai gubernur terpilih ingin semua pihak bersatu untuk bersama-sama membangun Kalimantan Tengah. Kami berharap tim 01 dapat mencabut gugatan dan tidak melanjutkan perkara ini ke MK,” tambah Bias.
Meski demikian, Bias menegaskan bahwa tim kuasa hukum Agustiar-Edy siap menghadapi proses hukum jika gugatan tersebut teregistrasi di MK. Tim mereka telah mempersiapkan data dan dokumen yang lengkap dan akurat untuk menghadapi perkara tersebut. Jika perkara teregistrasi, mereka akan segera mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dua hari setelahnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah dinamika Pilkada Serentak Kalimantan Tengah, di mana pasangan Agustiar-Edy telah dinyatakan sebagai pemenang.