Pemprov Kalteng Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB di Tahun 2025

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng, Sri Widanarni, dalam rapat koordinasi virtual yang dilaksanakan pada Kamis (2/1/2025).

Dalam rapat tersebut, Anang Dirjo menyebutkan bahwa Pemprov Kalteng akan menerapkan penurunan tarif PKB sebesar 0,2 persen dan BBNKB sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor. Kebijakan penurunan tarif ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng yang diterbitkan pada 24 Desember 2024 dan akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Selain itu, pemberlakuan obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen balik nama kendaraan bermotor juga dimulai pada tanggal yang sama.

Anang berharap bahwa kebijakan ini dapat mendorong masyarakat Kalteng untuk merasa bangga memiliki kendaraan berplat nomor Kalteng. Dengan demikian, diharapkan akan ada peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kalteng.

Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, mengingatkan seluruh kepala daerah agar segera menindaklanjuti surat edaran terkait pemberian keringanan pajak kendaraan, dan memastikan kebijakan tersebut diterapkan tepat waktu, tidak lewat dari 5 Januari 2025. Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, juga menekankan pentingnya agar daerah yang mengalami peningkatan tarif tidak membebani wajib pajak lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.