Sidang MK: Rojikin-Vina Tuduh Paslon Fairid-Zaini Lakukan Kecurangan TSM

Palangka Raya – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya nomor urut 1, Rojikinnor dan Vina Panduwinata, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan kecurangan yang dinilai Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Gedung I MK, pada senin 13 Januari 2025, dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Kuasa hukum Rojikin-Vina, Bernadinus Doni Sulistiyo Susislo, mengungkapkan dugaan manipulasi partisipasi pemilih yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Fairid Naparin dan Achmad Zaini. Menurutnya, terdapat penggelembungan suara sebanyak 29.578 suara di 342 TPS, sehingga hasil pemilu dinilai tidak mencerminkan angka partisipasi pemilih yang sebenarnya.

“Seharusnya paslon 2 hanya memperoleh 42.581 suara, tetapi data menunjukkan adanya tambahan suara manipulatif hingga 58.625 suara melalui pencoblosan berulang di lima kecamatan,” ujar Doni.

Selain itu, pihak pemohon juga mendalilkan adanya penyalahgunaan undangan C6-KWK oleh pihak terkait. Doni menyebut struktur pemerintahan, mulai dari camat, lurah, hingga RT dan RW, dikerahkan untuk mendukung paslon nomor 2.

Dalam gugatan tersebut, Rojikin-Vina juga menuding adanya praktik politik uang. Bantuan sosial dan sarung disebut dibagikan dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan menggunakan dana hibah Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya untuk mendukung paslon nomor 2.

Kuasa hukum Rojikin-Vina lainnya, Syaiful Bahri, meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2024 tentang hasil pemilu serta mendiskualifikasi paslon Fairid-Zaini. “Kami mendalilkan bahwa KPU Kota Palangka Raya terbukti bersikap tidak netral dan memihak,” tegasnya.

Persidangan ini menjadi langkah awal dalam menentukan keabsahan hasil Pilkada Palangka Raya, di tengah tuduhan kecurangan yang menyeruak. Semua pihak kini menanti putusan MK untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam proses demokrasi tersebut.