Langkah Inovatif Kota Palangka Raya dalam Pengelolaan Sampah Tanpa Pembakaran

Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melalui UPTD Pengelolaan Sampah Teradu (PST) Kecamatan Pahandut bekerja sama dengan Bank Kalteng melaksanakan pemusnahan sampah kertas tanpa menggunakan metode pembakaran, Jumat (17/1/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 yang melarang pembakaran sampah.

Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menegaskan pentingnya penerapan pengelolaan sampah ramah lingkungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk pembakaran sampah.

“Kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengelola sampah yang ramah lingkungan. Kesadaran akan bahaya pembakaran sampah perlu ditingkatkan, mengingat dampaknya yang merugikan kesehatan dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, sampah kertas yang terkumpul dicacah menjadi potongan-potongan kecil untuk diolah lebih lanjut. Pemusnahan sampah ini bertujuan mengurangi polusi udara dan dampak negatif lainnya yang disebabkan oleh pembakaran. Tidak hanya itu, sampah kertas yang telah dicacah dimanfaatkan sebagai bahan kerajinan tangan dan kompos, memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Alman berharap inovasi ini dapat mendukung program pengelolaan sampah yang berkelanjutan. “Dengan langkah-langkah konkret seperti ini, diharapkan Kota Palangka Raya dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” tutupnya.

Upaya ini mencerminkan komitmen Kota Palangka Raya untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat melalui metode pengelolaan sampah yang inovatif dan berkelanjutan.