KPU Palangka Raya Bantah Gugatan Pemilu Walikota, Sidang MK Lanjutkan Pembahasan

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, memberikan tanggapan terkait sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas sengketa Pemilu Walikota Palangka Raya pada 27 November 2024. Dalam sidang tersebut, KPU Kota Palangka Raya, sebagai Termohon paslon no. Urut 1 Rojikinor dan Vina Panduwinata, membacakan jawaban mereka bersama keterangan dari pihak terkait, yakni Bawaslu dan pasangan calon nomor urut 2, Fairid Naparin dan Ahmad Zaini.

Joko yang dihubungi melalui aplikasi pesan singkat pada rabu 22 Januari 2025 membantah seluruh dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, dengan menyertakan bukti yang dinilai jelas dan akurat.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi dua syarat formil yang berlaku, yaitu terlambat dalam pengajuan setelah batas waktu pendaftaran dan selisih perolehan suara yang melebihi ambang batas 1,5%.

Joko menambahkan bahwa pihaknya kini masih menunggu jadwal sidang selanjutnya dari MK. Mengingat materi pokok yang diajukan, kemungkinan besar sidang ini akan berakhir dengan putusan dismisal.