Satgas PASTI Hentikan 796 Entitas Keuangan Ilegal di Akhir 2024

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 796 entitas ilegal sepanjang periode Oktober hingga Desember 2024. Entitas tersebut meliputi 543 pinjaman online ilegal, 44 konten pinjaman pribadi ilegal, dan 201 investasi ilegal dengan modus penipuan melalui impersonation.

Satgas juga mengidentifikasi delapan entitas lain yang menawarkan investasi ilegal, termasuk dalam sektor cryptocurrency, perdagangan valas, hingga teknologi AI. Dalam aksinya, Satgas mengajukan pemblokiran 614 nomor WhatsApp debt collector yang terbukti melakukan intimidasi.

Untuk mendukung perlindungan konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024 telah menangani 30.124 laporan dan memblokir 14.099 rekening terkait penipuan, menyelamatkan dana korban hingga Rp96 miliar.

Melalui koordinasi dengan 19 lembaga, termasuk OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Komunikasi dan Digital, Satgas PASTI berkomitmen memperkuat penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Masyarakat diimbau melaporkan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan ke OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.